Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

7 Fakta Sekitar NIK Berubah Jadi NPWP yang Wajib Diketahui!

7 Fakta Sekitar NIK Berubah Jadi NPWP

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan sah memutuskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Dasar Wajib Pajak (NPWP). Berikut bukti-bukti yang perlu diketahui!

Direktorat Jenderal Pajak dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil bekerja bersama untuk mengganti NIK jadi NPWP.

Kerja-sama masalah NIK berubah jadi NPWP ini mempunyai tujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan. Nomor ke-2 nya yang lain dipandang merepotkan warga untuk mengingatnya.

KTP dan NPWP
KTP dan NPWP

"Arah yang diharap adalah terciptanya data identitas tunggal secara nasional yang bisa mempermudah dan percepat service khalayak ke warga," tutur Staff Pakar Menteri Keuangan Sektor Pemantauan Pajak Nufransa Wira Sakti seperti diambil dari Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Dalam document Rangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Peraturan Pajak (KEM-PPKF) 2023, disebut pemerintahan terus akan berusaha lakukan optimasi akseptasi pajak dengan jaga kenaikan rasio pajak dengan bertahap.

Salah satunya peraturannya adalah dengan memutuskan NIK berubah jadi NPWP. Walau tidak dapat diaplikasikan kesemua NIK, peraturan ini telah disahkan dan telah diawali.

Ada banyak hal yang perlu diketahui berkaitan NIK berubah jadi NPWP. Berikut pembahasan secara lengkap.

Bukti Sekitar NIK Berubah Jadi NPWP

1. Dasar Hukum

Peraturan pemakaian NIK sebagai NPWP dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Ketentuan Perpajakan (HPP).

Ini ditata dalam Pasal 2 ayat (1a) yang mengeluarkan bunyi seperti berikut: Nomor Dasar Wajib Pajak seperti diartikan dalam ayat (1) untuk Wajib Pajak orang individu yang disebut warga Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan.

Sementara, WP Tubuh Pajak masih menggunakan Nomor Ijin Usaha (NIB) yang sekalian jadi NPWP.


2. Telah Ada 19 Juta NIK yang Tercatat

Diambil dari CNBC Indonesia, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebutkan sampai sekarang ini telah ada 19 juta NIK berubah jadi NPWP.

"Baru 19 juta NIK yang kami bisa melakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) dan ada banyak yang perlu kami kerjakan untuk pemadanan," katanya.


3. Permudah Pembikinan NPWP

Bila awalnya warga perlu daftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), saat ini tidak perlu.

Dikutip dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Penduduk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, peraturan pemerlakukan ini nanti akan mempermudah warga dalam soal pengurusan NPWP.


4. Siapakah yang Wajib Bayar Pajak?

Salah satunya hal yang cukup disoroti dari NIK berubah jadi NPWP adalah masalah siapa sebagai wajib pajak. Apa semuanya orang yang NIKnya tercatat wajib membayar pajak?

Neilmadrin menerangkan, untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus penuhi persyaratan subyektif dan obyektif. Maknanya, tidak seluruhnya orang wajib membayar pajak.

Ada persyaratan khusus yang perlu disanggupi. Syarat itu ditata dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan (PPh). Subyek pajak mencakup:

  • Orang Pribadi.
  • Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan kesatuan yang berhak.
  • Badan.
  • Bentuk usaha tetap.

Sementara, object pajak adalah penghasilan. Dalam UU HPP, akseptasi yang hendak dikenakan pajak adalah bila capai batasan penghasilan terkena pajak (PKP) orang individu, yaitu Rp 60 juta /tahun.


Bila tidak penuhi ke-2 persyaratan itu, karena itu seorang tak perlu membayar pajak walau NIK berubah jadi NPWP.


5. Tanda NIK dan NPWP Telah Terintegrasi

Ada banyak tandanya yang dapat kamu lihat bila NIK berubah jadi NPWP atau telah terintegrasi.

Langkahnya adalah coba pakai NIK di website DJP Online. Bila dapat, memiliki arti NIK telah terintegrasi dan benar.

Namun bila status belum benar, maknanya NIK tidak dapat berperan sebagai NPWP sama sesuai hasil pemadanan dengan data kependudukan.

Seterusnya akan dilaksanakan keinginan verifikasi oleh Ditjen Pajak untuk NIK yang belum benar. Dapat lewat DJP online, e-mail, kring pajak dan atau aliran lain.


6. NIK Sri Mulyani telah Terintegrasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani jadi satu diantara 19 juta wajib pajak dengan NIK yang sekalian digunakan sebagai NPWP.

"Telah coba login pajak.go.id gunakan NIK? Saya telah mencoba sendiri tempo hari (19/7), saat pengesahan implikasi NIK sebagai NPWP dalam serangkaian acara Peringatan Hari Pajak ke-77," catat Sri Mulyani dalam account Instagram pribadinya.

Dia menjelaskan, bersamaan dengan ekonomi dunia yang berubah, rintangan global makin sulit, dan dalam rencana menghindar manipulasi di bagian perpajakan, karena itu reformasi perpajakan jadi hal yang penting untuk dilaksanakan.

Karena, tidak cuma meluaskan pangkalan pemajakan, reformasi ini menggerakkan terciptanya mekanisme perpajakan berbasiskan digital, hingga beberapa wajib pajak bisa terhubung layanan perpajakan secara online kapan pun dan dimanapun.

"Dengan dukungan tanggapan otomatis dari mekanisme, pasti pelayanan online ini menjadi jalan keluar untuk mekanisme perpajakan yang lebih efisien dan efektif," tuturnya.


7. Bagaimana dengan NPWP Lama?

NIK berubah jadi NPWP ini resmi berlaku pada 14 Juli 2022. Tapi karena belum seluruh layanan administrasi bisa menampung NPWP pola baru, karena itu pola lama akan diterapkan sampai akhir Desember 2023.

"Mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan yang memerlukan NPWP akan menggunakan NPWP pola baru," catat Ditjen Pajak.

NPWP ini penting terutamanya untuk kamu yang ingin ajukan utang online seperti kredit tanpa jaminan.

Terdapat beberapa pilihan kredit tanpa jaminan. Selain tidak membutuhkan agunan, beberapa pinjamannya pun tidak mewajibkan mempunyai kartu kredit! Berikut beberapa KTA yang dapat diajukan.

Posting Komentar untuk "7 Fakta Sekitar NIK Berubah Jadi NPWP yang Wajib Diketahui!"